Polrespaser.net – Bertempat di ruang Riksa Sat Resnarkoba Polres Paser digelar pemusnahaan barang bukti 17 paket Narkotika golongan I jenis Sabu dengan total berat Bruto 4,86 gram, Kamis (30/03/2023).
Turut hadir dalam pemusnahan tersebut Kanit ll Resnarkoba Polres Paser IPTU Andi Ferial, S.H., JPU Vanessa, S.H., BRIGPOL Frima (Provos) dan Anggota Satresnarkoba Polres Paser.
Kapolres Pase AKBP Kade Budiyarta, S.I.K..melalui Kasat Resnarkoba AKP Yulianto Eka Wibawa, SH mengatakan Pemusnahan barang bukti ini mengacu Undang – undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 91 Ayat 2 yang intinya barang sitaan narkotika wajib dimusnahkan.
“Terhadap Barang bukti Narkotika yang akan dimusnahkan tersebut, terlebih dahulu dilakukan pengujian oleh Labfor Cb. Surabaya, selanjutnya Barang bukti di musnahkan dengan dimasukan kedalam toples plastik warna putih transparan yang berisikan Air kemudian diaduk sehingga berbaur/larut dengan air, selanjutnya dibuang/larutkan kedalam lubang Closet/Septi Tank hingga Habis,” ungkapnya.
Rangkaian kegiatan pemusnahan BB Narkotika tersebut selesai pada pukul 14.00 Wita berlangsung aman, tertib dan kondusif.
More Stories
Polsek Batu Sopang Gelar Patroli KRYD, Berikan Himbauan Kamtibmas kepada Pemuda dan Masyarakat
Pengamanan Kantor KPU Kabupaten Paser, Pastikan Kelancaran Rapat Koordinasi Pembentukan KPPS
Penyerahan Berkas Hasil Penelitian Perbaikan Persyaratan Administrasi Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Paser dalam Pilkada Serentak Tahun 2024