Polrespaser.net – Propam Polres Paser melaksanakan kegiatan Penegakan Ketertiban dan Disiplin (Gaktibplin) kepada personel Polres Paser usai apel pagi rutin, Jumat (24/03/2023).
Kegiatan gaktiblin tersebut dipimpin langsung oleh Kasi Propam IPTU Wahyudi Ismanto, S.H, berserta para personel Sipropam Polres Paser.
Kegiatan ini menyasar pemeriksaan kelengkapan administrasi seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Tanda Anggota (KTA), Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Izin Kepemilikan Senpi maupun pemeriksaan sikap tampang anggota.
“Kalau dia megang senpi, kartu senpinya dicek masih aktif atau tidak. KTA nya juga masih aktif atau tidak dan itu harus diperbaiki. Kalau kita temukan (tidak aktif), kita berikan teguran dan tindakan,” jelas IPTU Wahyudi.
Labih lanjut Ia menghimbau kepada seluruh anggota agar menjauhi narkotika, menurutnya jika anggota sudah bermain atau memakai narkoba akan memberikan dampak yang buruk baik bagi kesehatannya maupun pada tugasnya sebagai anggota Polri.
“Biasanya kalau anggota sudah kena narkoba kinerjanya sudah tidak benar, pasti bolos. Karena dia makai malam, paginya drop akhirnya tidak masuk kantor,” ungkap Kasi Propam.
Dalam kesempatan tersebut juga, Kasi Propam berpesan kepada seluruh anggotanya agar tidak melakukan pelanggaran sekecil apapun.
“Pelaksanaan tugas Polri kedepannya akan semakin kompleks yang mana kita juga dituntut untuk lebih professional dan bertanggung jawab maka dari itu saya minta kepada rekan-rekan untuk tidak melakukan perbuatan yang menyimpang, selain merugikan diri kita sendiri karena menjadi catatan yang tidak bisa dihapus hal ini juga merusak citra Polri di mata masyarakat. Saya harapkan rekan-rekan sekalian dapat menjaga Marwah Institusi Polri ini agar tidak rusak oleh segelintir oknum Polisi,” tegas IPTU Wahyudi Ismanto.
More Stories
Polsek Batu Sopang Gelar Patroli KRYD, Berikan Himbauan Kamtibmas kepada Pemuda dan Masyarakat
Pengamanan Kantor KPU Kabupaten Paser, Pastikan Kelancaran Rapat Koordinasi Pembentukan KPPS
Penyerahan Berkas Hasil Penelitian Perbaikan Persyaratan Administrasi Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Paser dalam Pilkada Serentak Tahun 2024