Tana Paser – Salah satu wujud Pelayanan Kepolisian adalah melaksanakan pelayanan prima yang cepat dan transparansi, demikian pula yang dilaksanakan oleh petugas Pelayanan SKCK Polres Paser jajaran Polda Kaltim melaksanakan pelayanan terhadap masyarakat yang membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), Senin (20/3/23).
Petugas Pelayanan SKCK Polres Paser melayani perpanjangan serta pembuatan baru bagi seseorang yang akan melamar pekerjaan, melanjutkan pendidikan, sebagai kelengkapan persyaratan pendaftaran menjadi sangat utama, khususnya bagi warga masyarakat Kabupaten Paser.
Pemohon yang datang harus membawa persyaratan lengkap sesuai ketentuan, pelaksana SKCK Polres Paser hanya membutuhkan waktu lebih kurang 15 menit untuk menerbitkan SKCK. Dengan catatan yang bersangkutan tidak mempunyai catatan kriminal.
Kapolres Paser AKBP Kade Budiyarta, S.I.K melalui Kasat Intelkam AKP Rakhmad Wiwit Dianto, S.H menyampaikan bahwa penerbitan SKCK merupakan pelayanan Polri terhadap warga masyarakat sehingga diperintahkan kepada Personel pelaksana SKCK dalam memberikan pelayanan harus betul-betul memberikan pelayanan yang terbaik kepada warga masyarakat dengan berpedoman 3S (Senyum, Salam, Sapa).
“Kami Sat Intelkam Polres Paser dalam memberikan pelayanan juga membantu mengarahkan masyarakat/ pemohon untuk mengikuti tahap demi tahap dalam pembuatan SKCK, maupun keperluan lainnya,” ujarnya.
“Apa yang kami lakukan merupakan bentuk kepedulian Polri untuk pelayanan publik yang lebih mudah lagi bagi masyarakat, dengan meningkatkan kinerja serta kualitas kemampuan secara profesional agar dapat membawa Polri menuju keunggulan,” ungkap Kapolres Paser AKBP Kade Budiyarta.
More Stories
Patroli Sat Polairud Polres Paser Himbau Warga Pesisir Pondong Baru untuk Jaga Keselamatan Berlayar
Pengamanan Ibadah Mingguan Umat Nasrani di Kecamatan Long Ikis Berlangsung Aman
Pembongkaran Portal di Gang Al-Mukmin Tanah Grogot Berjalan Lancar Setelah Mediasi